Selasa, 05 Oktober 2010

(keduabelas) saya bertanya

Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


begitulah perkawinan menurut undang-undang Republik Indonesia.

hari ini materi perkuliahan membahas tentang keluarga. saya memilih untuk lebih banyak diam saja, menyimak apa yang dikatakan dosen saya. padahal dalam hati saya bertanya-tanya, di pasal tersebut disebutkan kata "bahagia". bagaimana bahagia dalam perkawinan itu pikir saya. setelah di ujung perkuliahan dosen saya bertanya bagaimana bahagia itu, ada banyak pendapat dari teman-teman. dan bla bla bla...kemudian dosen saya bilang bahagia sempurnanya dengan keikhlasan.


sumber : http://www.lbh-apik.or.id/uu-perk.htm



Tidak ada komentar: